Pendapat yang menyatakan tidak sah shalat Jumat di penjara, maka ini
antara lain dilatarbelakangi oleh pendapat ulama terdahulu yang
menyatakan shalat Jumat hanya dilaksanakan di tempat pemukiman, dan
bahwa tidak diperkenankan melaksanakan beberapa kali shalat Jumat pada
satu wilayah. Di sisi lain tentu saja para tahanan mengalami kendala
‘untuk dapat keluar tahanan’, sehingga mereka dapat dinilai orang-orang
yang memiliki syar’i (alasan yang dibenarkan agama) untuk tidak wajib
melaksanakan Jumat.
Kini, setelah perkembangan masyarakat demikian pesat, maka shalat
Jumat dapat saja dilaksanakan di beberapa tempat dalam satu wilayah
termasuk dalam penjara dan dengan demikian pendapat yang menilai shalat
Jumat di penjara tidak sah, menjadi tidak kuat lagi.
Demikian, wa Allah a’lam.
[M.Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]
0 Comment:
Post a Comment