Thursday, May 1, 2014

Bolehkah Menggabungkan Beberapa Pendapat Ulama dalam Satu Masalah ?



Dalam fikih, ini disebut talfîq, yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum dengan mengambilnya dari berbagai mazhab, atau beribadah dengan mengikuti salah satu pendapat menyangkut satu persoalan dari satu mazhab yang ada dan mengikuti mazhab lainnya dalam persoalan lain. Hukum melakukan talfîq diperselisihkan oleh ulama. Meski demikian, secara umum ulama-ulama mengatakan bahwa siapa pun yang menyatakan mengikuti satu mazhab tertentu, pada hakikatnya pernyataannya itu bersifat tidak mengikat. Sebab, memang, tidak ada yang wajib diikuti kecuali Allah dan Rasul-Nya.

Meski begitu, beberapa bentuk talfîq tidak dibenarkan, yaitu apabila seseorang mengambil pendapat dua imam mazhab atau lebih dalam satu amalan tertentu, yang dalam pengamalannya tidak diakui oleh semua ulama mazhab tersebut. Misalnya, seseorang menikah dengan mengambil pendapat mazhab Abû Hanîfah yang tidak menuntut adanya wali, sekaligus mengambil pendapat Syâfi‘î yang membenarkan perkawinan tanpa mahar (bila disetujui oleh calon istri), sekaligus juga mengambil pendapat Mâlik yang tidak mensyaratkan saksi. Itu artinya, perkawinan tersebut berlansung tanpa wali (Hanafi), tanpa mahar (Syafi’i), dan tanpa saksi (Malik). Perkawinan semacam ini tidak dibenarkan oleh ketiga imam mazhab tersebut sehingga talfîq semacam ini tidak dibenarkan.

Talfîq seharusnya tidak didasari oleh niat buruk (menggampangkan persoalan, mencari keuntungan pribadi, mau enaknya saja tanpa memperhatikan dalil, dan sebagainya).

Lebih jauh, Anda dapat membaca buku Fatwa-fatwa Kontemporer oleh Yusuf Qaradhawi, M Quraish Shihab Menjawab 1.001 Soal Keagamaan yang Patut Anda Ketahui, dan lain-lain.
Wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, MA-Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an]

Source : alifmagz.com

0 Comment:

Post a Comment