Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada hadits yang menyatakan bahwa
“pandangan pertama adalah nikmat dan pandangan kedua adalah laknat”.
Hadits yang populer adalah sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada ‘Ali
bin Abî Thâlib, “Janganlah mengikutikan pandangan dengan pandangan,
karena pandangan pertama ditoleransi bagimu, dan tidak untuk selainnya”
(HR. Abû Dâwûd, Ahmad, dan at-Tirmidzî melalui Buraidah).
Allah swt. menciptakan manusia dan menghiasinya dengan naluri, antara
lain senang kepada lawan jenisnya. Di sisi lain, manusia tidak mungkin
dapat hidup sendirian dan tidak mungkin juga memisahkan secara mutlak
antara wanita dan pria atau menjauhkan mereka dari yang lain sehingga
menjadikan lelaki tidak dapat melihat perempuan atau sebaliknya. Pada
zaman Nabi saw. pun, wanita pergi ke luar rumah dan ke pasar, bahkan
terlibat dalam peperangan, melayani yang sakit atau yang luka. Oleh
karena itu, tidak mungkin ada larangan bagi lelaki memandang perempuan
atau sebaliknya. Inilah yang dimaksud dengan pandangan pertama. Adapun
pandangan kedua, ulama-ulama berbeda pendapat dalam perinciannya. Mereka
bersepakat bahwa kalau pandangan kedua itu adalah pandangan berahi, ia
terlarang dan haram. Pandangan kedua semacam ini dinamai “pengantar
surat zina”.
Nabi saw. pada musim haji memutar leher putra paman beliau, al-Fadhl
Ibnu al-‘Abbâs, karena beliau melihat pemuda itu memandang dengan lama
seorang wanita cantik. Ketika ditanya mengapa memutar lehernya, beliau
menjawab, “Saya melihat seorang pemuda dan pemudi, saya khawatir setan
memperdaya keduanya.” Akan tetapi, bagaimana kalau pandangan kedua atau
ketiga dan seterusnya itu tidak disertai dengan syahwat atau tidak
dikhawatirkan adanya rangsangan berahi? Menurut hemat saya, itu
boleh-boleh saja.
Memandang kepada lawan jenis dalam konteks upaya mengenalnya dengan
tujuan kawin, dibenarkan bahkan dianjurkan agama. Bahkan, bercakap-cakap
dengan bahasa dan bahasan terhormat, apalagi bila disertai dengan
pagar-pagar budaya dan susila yang menjamin tidak terjadinya hal-hal
yang melanggar kesopanan juga dapat dibenarkan. “Lihatlah wanita yang
hendak kau kawini! Yang demikian itu, lebih menjamin langgengnya
perkawinan.” Demikian sabda Nabi saw. yang memerintahkan seorang pria
yang bermaksud kawin sebelum melihat calon istrinya.
[M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]
Source : alifmagz.com
apa hukum pandangan ke 2,3 sampai 100 kalau yang di pandang adalah wajahnya dalam bentuk foto.???
ReplyDelete