Darul Ma'arif Asry

Amin.....Al-Fatihah..!

The Power of Affirmation

Imagine, Plan, and Action !!!

ANGKASA

Angkatan Sembilan Al-Ikhlas

IQTK 2013

Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Khusus Angkatan 2013

Islami is NOT classic

Islami = Modern Civilization based on Classic Civilizatin

Mohon Maaf Atas Segala Ketidaksempurnaan Blog ini

Dalam Proses Penyempurnaan....

Sunday, February 23, 2014

Bagaimana Bila Orangtua Tidak Merestui Calon Pasangan Hidup?


Sering kali kita menghadapi keadaan yang tampaknya baik tetapi sebenarnya dia tidak baik buat kita. Atau sebaliknya, tampaknya tidak baik tapi sebenarnya baik buat kita. Perang, misalnya. Tampaknya ia buruk, dan jarang orang mau berperang. Tetapi Allah mewajibkan perang kepada umat Islam dalam keadaan tertentu. Kita lihat firman-Nya: Diwajibkan atas kamu berperang, padahal ia tidak kamu sukai. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia buruk bagi kamu. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui (QS al-Baqarah [2]: 216).

Ayat yang lebih dekat maknanya dengan perkawinan adalah firman-Nya sebagai berikut:  

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (QS an-Nisa [3]: 19). 

Pada ayat itu suami diingatkan untuk tetap berbuat makruf (layak, patut) kepada istrinya. Karena boleh jadi dia membenci sesuatu pada istrinya itu padahal ia baik bagi dirinya.

Begitu juga dalam hal memilih pasangan. Boleh jadi apa yang menjadi pilihan kita sebagai calon suami-istri tampak baik, kita suka sama suka, sudah ada kecocokan, tetapi sebenarnya calon pasangan itu tidak baik buat kita. Ada kalanya sulit untuk “menebak” apakah calon ini baik atau tidak baik buat kita. Oleh karena itu, ada shalat yang disunnahkan untuk meminta Allah menunjukkan pilihan-Nya yang terbaik buat kita atau agar kita mantap dalam pilihan kita. Yaitu shalat istikharah.

Anda sudah melakukan shalat istikharah? Kalau belum, cobalah lakukan. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ingin melakukan sesuatu, sebaiknya ia melakukan shalat dua rakaat selain shalat yang wajib. Seusai shalat membaca doa: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan terbaik-Mu berkat pengetahuan-Mu, memohon takdir-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon keutamaan-Mu yang amat besar. Karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedangkan aku tidak kuasa. Engkau Mahatahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkau Maha Tahu hal-hal yang gaib. Ya Allah, jika dalam pengetahuan-Mu persoalan ini (di sini disebutkan apa yang menjadi keinginannya) baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, maupun masa depanku, maka takdirkanlah ia untukku dan mudahkanlah ia untukku, kemudian berkahilah aku padanya. Dan jika dalam pengetahuan-Mu persoalan ini buruk bagiku, bagi agamaku, duniaku, maupun akhiratku, maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya. Takdirkanlah untukku yang baik, di mana pun kebaikan itu adanya. Kemudian ridhailah aku.” (HR Muslim). Cobalah lakukan shalat istikharah beberapa kali. Insya Allah setelah shalat istikharah akan ada kemantapan.

Jika pilihan kita itu berseberangan dengan kriteria orang tua, kita lihat apakah kriteria itu masih dalam batas-batas yang ditoleransi agama atau tidak. Misalnya, jika orang tua lebih memlih A yang dari keturunan Bapak B yang dikenal baik, itu bisa dipertimbangkan untuk diterima. Sebab, soal keturunan (nasab) merupakan salah satu yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan. Tetapi kalau kriteria itu lebih kepada kriteria keduniaan (pangkat, partai politik, jabatan, dan lain-lain), itu bisa diabaikan. Dan jika kriteria orang tua itu justru mengandung unsur-unsur yang dapat membawa kepada kesyirikan, maka pada saat itu anak harus tidak mengikuti perintah atau keinginan orang tua, dengan tetap mempergaulinya secara patut. Saya ikut berdoa semoga ada kecocokan antara pilihan Anda dan kriteria orangtua Anda. Amin.
Demikian, wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an] 

Source: alifmagz.com
===

Monday, February 17, 2014

"Batas" Kekuasaan Tuhan


Kata al-qadîr terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf q-d-r (qâf-dâl-râ’). Kata-kata yang terbentuk dari huruf-huruf itu mengandung arti “akhir dari sesuatu dan substansinya.” Demikian penjelasan IbnuFaris, seorang pakar bahasa al-Qur’an. Dalam kitab Mu‘jam Maqâyîs al-Lughah, dia menulis, “Jika Anda berkata qadr (takdir), maka maknanya adalah ‘ketetapan Allah atas segala sesuatu sesuai dengan batas akhir yang dikehendaki-Nya.’”
 
Ada qadar(kadar) bagi segala sesuatu yang Tuhan anugerahkan kepadanya (baca QS. ath-Thalâq [65]: 3). Misalnya saja, manusia tidak mampu terbang. Ikan tidak mampu hidup di darat. Kaum lelaki dan perempuan memunyai kodratnya sendiri. Begitu pula halnya dengan masing-masing pribadi. Karena semuanya diberi kodrat, maka semuanya diberi batas akhir kemampuan yang tidak dapat dilampauinya. Walaupun semua memilikinya, toh tetap ada batasnya. Allah juga memiliki qudrah, sehingga Dia pun qadîr. Tetapi, karena kemampuan-Nya melebihi segala makhluk-Nya, maka kita menamakan Tuhan Maha “Kuasa”. Jika demikian, tidak keliru dan bukan pula kemusyrikan bila Anda dan saya percaya bahwa ada yang berkuasa selain Allah, selama kita percaya bahwa kekuasaan kita amat-amat terbatas dibandingkan dengan kekuasaan Allah. Di sisi lain, kita harus percaya bahwa kekuasaan yang kita miliki itu bersumber dari Allah swt. Kita sendiri tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat dan atau menolak mudharat kecuali yang bersumber dari pemberi kemampuan (qudrah) itu, yakni Allah. Itulah makna Lâ hawlâ wa lâ quwwata illâ billâh. Al-Qur’an mengisyaratkan hal ini, dan bahkan lebih jauh dari itu. Perhatikanlah firman-Nya: … 

Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki (QS. al-Hajj [22]: 58) atau firman-Nya yang lain:

… Maka Maha Sucilah Allah, sebaik-baik pencipta (QS. al-Mu’minûn [23]: 14).

Kini, mari kita bertanya: Adakah pemberi rezeki atau pencipta selain Allah? Kedua penggalan ayat di atas mengiyakan. Akan tetapi, Allah sajalah pencipta dan pemberi rezeki sebaik-baiknya. Sementara itu, yang selain Allah adalah juga “pencipta” dan “pemberi rezeki”. Hanya saja, mereka ini adalah perantara; ciptaan dan rezeki yang mereka berikan bersumber dari Allah.

Boleh jadi Anda bertanya: Jika makna qudrah adalah batas akhir dari sesuatu dan substansinya sehingga mengandung pembatasan, maka apakah qudrah Allah juga memunyai batas? Kalau begitu, apa makna ucapan kita “Tuhan Mahakuasa”? Pertanyaan ini wajar karena memang selama ini ada yang menduga bahwa Tuhan mampu melakukan segala sesuatu tanpa batas.

Kita harus mengetahui bahwa Tuhan berkuasa menciptakan apa saja dengan syarat bahwa sesuatu itu tak mengandung pertentangan dengan dirinya sendiri. Kita harus percaya bahwa Tuhan tidak mungkin menciptakan sesuatu yang ada dan tidak ada dalam saat yang bersamaan. Allah tidak memiliki qudrah untuk menciptakan sesuatu yang mustahil. Menciptakan Tuhan seperti diri-Nya mustahil. Itulah “batas”  qudrah-Nya. Hal ini telah diakui oleh pakar-pakar agama, walaupun boleh jadi terdengar janggal. Untuk lebih jelasnya, bacalah—antara lain—buku Filsafat Agama, karya Prof. Dr. H. M. Rasyidi.

[M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an]

Source : alifmagz.com

Adakah Hari Naas atau Hari Mujur ?


Kata “naas” terambil dari akar kata bahasa Arab nahs yang biasa diterjemahkan sial. Kata ini ditemukan dua kali dalam al-Qur’an. Yang pertama berbentuk tunggal dalam kata “hari sial” (yawm nahs) dalam ayat 19 surah al-Qamar (QS. al-Qamar [54]: 19) dan yang kedua berbentuk jamak dalam kata “hari-hari sial” (ayyâm nahisât) dalam ayat 16 surah Fushshilat (QS. Fushshilat [41]: 16).

Kedua ayat itu (“hari sial” dan “hari-hari sial”) diungkapkan al-Qur’an dalam konteks penjelasannya tentang siksaan yang melanda kaum ‘Ad yang durhaka kepada Allah. Dalam ayat 7 surah al-Hâqqah dijelaskan bahwa hari-hari itu berlangung selama tujuh hari dan delapan malam.

Beberapa kitab tafsir meriwayatkan bahwa hari sial itu adalah hari Rabu, sementara hari-hari sial yang tujuh hari itu bermula dari hari Rabu. Ada juga yang menyatakan bahwa hari sial bermula dari hari Jumat. Pendapat yang dikutip dalam kitab-kitab tafsir ini tidak bersumber dari kitab-kitab hadits standar. Misalnya, Ibnu Katsîr, seorang pakar al-Qur’an dan hadits, sekadar mengutip dan menyatakan bahwa pendapat itu diriwayatkan oleh Al-Baghâwî. Tokoh al-Baghâwî ini dikenal oleh para kritikus kitab tafsir sebagai amat gandrung mengutip pendapat-pendapat aneh, kisah-kisah, dan pendapat yang bersumber dari budaya Yahudi dan Nasrani atau yang dikenal dengan istilah Israiliyat.

Memang, ada beberapa riwayat yang menginformasikan bahwa ada hari-hari sial. Akan tetapi, nilai riwayat-riwayat itu lemah. Riwayat yang paling kuat bernilai mursal dalam arti bahwa ia dinisbahkan kepada Nabi Muhammad saw. tanpa melalui sahabatnya. Nilai hadits semacam ini tidak dapat dijadikan argumentasi keagamaan.

Jika Anda mengamati ayat-ayat al-Qur’an di atas, maka Anda melihat bahwa hari-hari sial bukan hanya satu hari, tetapi tujuh hari secara berturut-turut. Perhatikan kembali ayat 16 surah Fushshilat dan ayat 7 surah al-Hâqqah yang dikutip di atas. Ini berarti bukan hanya hari Rabu, tetapi seluruh hari dan malam dalam seminggu. Namun, di sisi lain, al-Qur’an juga secara tegas menyatakan bahwa ada malam yang penuh berkah (QS. ad-Dukhân [44]: 3). Ada juga Malam Kemuliaan (Laylah al-Qadr), dan ini berarti bahwa malam-malam itu bukanlah malam-malam sial.

Dengan demikian, kedua ayat yang berbicara tentang hari sial itu tidak boleh dipahami sebagai adanya hari-hari tertentu yang sial. Ia harus dipahami dalam arti bahwa ada kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan seseorang yang terjadi di siang atau malam hari. Kemudian, saat-saat itu dinamai hari-hari atau malam-malam sial. Memang bahasa sering kali menisbahkan sesuatu kepada tempat, waktu, atau keadaan. Al-Qur’an, misalnya menyatakan makr al-layl (QS. Saba’ [34]: 33) yang diterjemahkan secara harfiah sebagai “tipu daya malam”, tetapi maksudnya adalah tipu daya yang terjadi di malam hari. Was’al alqaryah (QS. Yûsuf [12]: 82)—yang bila diterjemahkan secara harfiah sebagai “Dan tanyalah desa”, tapi ia berarti tanyailah penduduk yang bertempat tinggal di desa.

Rasulullah saw. mengingatkan dalam sabdanya, “Janganlah mencerca masa, karena Allah adalah (yang mengatur) masa.” Dengan demikian, tidak dibenarkan menjatuhkan kesalahan atau keburukan kepada waktu tertentu, dengan menyatakan hari sial atau hari mujur. Sebagian ulama—antara lain, Syaikh Muhammad ‘Abduh—berpendapat bahwa sebab turunnya surah al-‘Ashr adalah bahwa ketika itu sebagian orang yang gagal dalam usahanya mengeluh di waktu asar bahwa harinya adalah hari sial. Karenanya, surah itu menguraikan bahwa kegagalan dan sukses bukanlah disebabkan oleh waktu, tetapi—antara lain—oleh usaha manusia. Oleh sebab itu, rugilah mereka yang tidak beriman dan beramal, serta tidak saling berwasiat tentang kebenaran dan ketabahan.

Kita harus yakin bahwa hanya Allah sajalah Yang Maha Kuasa. Dialah Pengatur siang dan malam dan Dialah juga yang menguasainya. Mempercayai adanya penguasa selain Allah atau mempercayai bahwa hari dan malam dapat mempengaruhi keadaan mujur atau sial tanpa keterlibatan Allah dapat mengantarkan kepada kemusyrikan atau menyekutukan-Nya dengan sesuatu.

[M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an] 

Source : alifmagz.com
 

Monday, February 10, 2014

Apakah Pahala Mengaji Sampai ke Arwah ?




Berdoa untuk kaum Muslim yang hidup atau yang sudah wafat adalah anjuran agama. Membaca al-Qur’an juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Hanya saja, terdapat perbedaan paham di kalangan para ulama ihwal bermanfaat atau tidaknya bacaan itu bagi orang yang telah wafat. Memang, dalam kitab-kitab hadits standar, ditemukan hadits-hadits yang menganjurkan pembacaan al-Qur’an bagi orang yang akan atau telah wafat. Misalnya, Abû Dâwûd meriwayatkan bahwa sahabat Nabi, Ma‘qil bin Yasâr, menyatakan bahwa Nabi saw. bersabda, “Bacalah surah Yâsîn untuk orang-orang yang (akan atau sudah) mati (dari kaum Muslim).”

Nilai kesahihan hadits ini dan semacamnya diperselisihkan. Namun, di kalangan para ulama hadits, dikenal kaidah yang menyatakan bahwa hadits-hadits yang tidak terlalu lemah dapat diamalkan, khususnya dalam bidang berbagai keutamaan (fadhâ’il). Dalam konteks pertanyaan Anda, sebagian ulama menyatakan bahwa membaca al-Qur’an, pada dasarnya, dibenarkan, kapan dan di mana pun. Sekalipun hadits di atas lemah, atau bahkan tidak ada sama sekali, tidak ada halangan untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an bagi orang yang akan atau sudah wafat.



Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah apakah ganjaran bacaan itu dapat diperoleh oleh almarhum atau tidak. Dalam bukunya berjudul Yas’alûnaka, Syaikh Muhammad asy-Syarabashi mengutip pendapat al-Qarâfî dalam kitab al-Furûq bahwa kebajikan yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang telah wafat mencakup tiga kategori: Pertama, disepakati tidak bermanfaat, seperti keimanan seseorang yang ingin diberikan ganjarannya kepada orang lain; kedua, disepakati bermanfaat seperti sedekah; dan ketiga, diperselisihkan apakah bermanfaat atau tidak, seperti menghajikan, berpuasa, dan membaca al-Qur’an untuknya.


Pada dasarnya, mazhab Imam Syâfi‘î menilai bahwa pahalanya tidak bermanfaat bagi orang yang telah wafat, sementara mazhab Abû Hanîfah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pahalanya dapat diterima oleh orang yang telah wafat. Imam al-Qarâfî yang bermazhab Mâlikî ini menutup keterangannya dengan mengatakan, “Persoalan ini, walaupun diperselisihkan, tidak wajar untuk ditinggalkan dalam hal pengamalannya. Sebab, siapa tahu, hal itu benar-benar dapat diterima oleh orang yang telah wafat, karena yang demikian itu berada di luar jangkauan pengetahuan kita. Perbedaan pendapat terjadi bukan pada hukum boleh-tidaknya, melainkan pada kenyataan sampai-tidaknya pahala bacaan itu kepada orang yang wafat. Demikian, wallâhu a‘lam.

[M Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an]

Source : alifmagz.com

Sunday, January 26, 2014

SENI YANG BERTASBIH


Salah satu fitrah manusia adalah kemampuan untuk menangkap, merasakan, dan mengolah keindahan. Itulah antara lain fungsi indra-indra yang dititipkan Allah kepadanya. Dengan demikian, manusia bisa merenungi keagungan dan kebesaran Sang Pencipta serta menghayati setiap lekuk keindahan ciptaan-Nya.

Jiwa manusia, sesuai dengan fitrahnya, cenderung kepada keindahan, peka terhadap sentuhan pergerakan semesta dan apa yang terjadi di dalamnya. Tanpanya, akan sulit bagi manusia untuk memahami hikmah yang tersebar atau tergerak untuk menghasilkan kebaikan.

Apa yang diterima oleh jiwa, pada akhirnya akan diekspresikan oleh jiwa. Jiwa yang merasakan keindahan akan tergerak untuk mengekspresikan keindahan itu dengan berbagai cara yang diketahuinya. Berbagai emosi, interaksi, perubahan alam, peristiwa kehidupan, yang ditangkap olehnya, dapat disalurkan menjadi bentuk keindahan selanjutnya.

Maka dari itu, kepekaan jiwa ini harus dijaga. Kelembutan hati dalam merasakan kasih sayang dan kebersihannya sehingga mudah menerima kebenaran juga berkaitan dengan kesehatan 
jiwa manusianya.

Islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia. Maka ia tidak menolak keindahan atau ekspresi akan keindahan itu sendiri. Rasulullah saw. pun bersabda, “Sesungguhnya Allah itu indah, mencintai keindahan, kesombongan adalah menolak kebenaran dan membenci manusia.” (HR. Muslim). Hasil karya manusia yang bernilai dan bercita rasa tinggi atau biasa disebut sebagai karya seni merupakan ekspresi keindahan itu. Seni menjadi sarana ekspresi dan komunikasi, yang menghibur sekaligus menyentuh nilai terdalam dalam diri manusia.

Saat ‘Aisyah binti Abu Bakar menikahkan seorang wanita dengan laki-laki Anshar, Rasulullah saw.bersabda, “Wahai ‘Aisyah, tidak adakah kalian mempunyai hiburan (nyanyian). Sesungguhnya orang-orang Anshar menyukai hiburan (nyanyian).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai muslim, patutlah seni yang kita hasilkan beriringan dengan nilai-nilai Islam. Yaitu seni yang memelihara fitrah sekaligus menguatkan hakikat manusia, yang mengarahkan pada kesadaran akan keagungan Ilahi, yang menyentuh hati manusia untuk mendekat kepada-Nya.

Pertemuan antara keindahan dengan pemeliharaan jiwa yang mengarah pada Mahapencipta segala keindahan adalah muara seni Islami. Seni yang menjunjung kebenaran, bukan yang melalaikan dan merendahkan martabat manusia. Seni yang merupakan bagian dari tasbih kita sebagai manusia kepada-Nya, sebagaimana tasbih seluruh alam.

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Isra’: 44). [aca]

 Source : alifmagz.com

Thursday, January 23, 2014

Bagaimana mengetahui seseorang adalah jodoh kita ?


Ketika berkenalan dengan seseorang dan timbul keinginan untuk menikahinya, hati kita terkadang sedemikian yakin bahwa orang ini adalah jodoh kita namun terkadang pula timbul keraguan akan hal itu.

Keyakinan itu lahir dari pengetahuan. Pengetahuan itu bisa datang sendiri (sering disebut ilham, intuisi), bisa juga kita cari lalu kita dapatkan. Kedua-duanya tidak lepas dari peran besar Allah Yang Mahaluas ilmu-Nya.

Kalau masih dalam status pacaran, sangat boleh jadi orang itu bukan jodoh Anda. Lamanya masa pacaran, kemudian adanya kecocokan selama masa pacaran, terbukti tidak menjamin bahwa hubungan itu akan berlangsung baik setelah perkawinan. Cukup banyak orang yang menghabiskan waktu pacara lima-enam tahun, selama masa itu mereka “merasa” telah menemukan kecocokan, lalu menikah, ternyata belum satu tahun mereka bercerai. Ini apa artinya? Pasti ada yang salah dalam persepsi kedua orang itu mengenai makna “kecocokan”.
Salah satu patokan untuk mengukur kecocokan adalah niat tulus setulus-tulusnya bahwa menjalin hubungan semata-mata demi untuk mencapai keridhaan Allah. Implikasinya, Anda berdua tidak akan melakukan apa-apa yang terlarang sebelum bersumpah setia di hadapan Allah: menikah. Karena perkawinan memang merupakan ikatan yang suci.

Nah, kalau Anda sudah merasa memiliki orientasi yang benar dalam menjalin hubungan ini, lalu calon Anda meninggalkan Anda, boleh jadi dia punya orientasi lain yang lebih bersifat kenikmatan dunia saja. Atau malah sebaliknya. Kalau sudah begitu, sangat boleh jadi tidak ada kecocokan.

Wallahu a’lam.
[Muhammad Arifin - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an]

Source : alifmagz.com

Friday, January 10, 2014

Peringatan Maulid : Sejarah dan Kontroversi


Perayaan maulid diperkenalkan oleh Dinasti Fathimiyin abad keempat Hijriah di Mesir dan lain-lain. Ada yang berpendapat bahwa yang pertama melakukannya di Mushil Irak adalah Syaikh ‘Umar bin Muhammad al-Mala’. Kemudian ditiru oleh al-Malik al-Muzhaffar Abu Sa’id di kota Irbil, ketika itu dibacakan satu buku kisah Maulid Nabi SAW yang bernama “at-Tanwir fi Maulid al-Bayir an-Nadzir”. Al-Malik al-Muzhaffar menghadiahkan kepada pengarang buku itu seribu dinar. Sejak itulah perayaan maulid dilakukan dengan memperdengarkan kisah perjuangan dan budi pekerti Nabi SAW, sambil memperbanyak sedekah dan menampakkan kegembiraan.


Bid‘ah dari segi bahasa adalah sesuatu yang baru, belum ada yang sama sebelumnya. Tentu saja, dalam kehidupan ini banyak hal baru yang bukan saja bersifat material, melainkan juga immaterial dan bukan saja dalam adat kebiasaan, tetapi juga dalam praktik-praktik yang berkaitan dengan agama. Hal yang baru itu boleh jadi baik dan boleh jadi juga buruk. Jika demikian, pastilah ada bid‘ah yang baik dan buruk. Agama ada yang berkaitan dengan ibadah murni (mahdhah) dan ada juga yang bukan ibadah murni (ghair mahdhah). Bid‘ah dalam hal-hal yang bukan ibadah murni dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama. Katakanlah penggunaan telepon dan teleks untuk menggantikan pertemuan langsung dan ucapan dalam ijab dan kabul pada transaksi perdagangan bahkan pernikahan.


Di sisi lain, banyak ulama yang menganalisis sebab-sebab Rasul saw. tidak mengerjakan sesuatu. Ada yang tidak beliau kerjakan karena sejak semula itu terlarang dan ada juga yang tidak beliau kerjakan karena ketika itu belum ada alasan atau dorongan mengerjakannya. Nah, bila kemudian ada alasan yang mendorong dan dapat dibenarkan, bid‘ah dalam hal ini dapat dibenarkan, seperti menulis dan membukukan al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Abû Bakar ra. Kita semua tahu bahwa pada masa Rasul saw., al-Qur’an belum dibukukan bukan saja karena ayat-ayat masih silih berganti turun selama hidup Rasul saw., melainkan juga karena kebutuhan untuk membukukannya belum dirasakan. Ini berbeda setelah beliau wafat. Ada lagi yang tidak dikerjakan Rasul saw. karena ketika itu ada dorongan atau sebab untuk tidak mengerjakan.


Shalat Tarawih berjamaah pada mulanya beliau lakukan di masjid dengan delapan rakaat dan banyak sahabat mengikutinya. Dari malam ke malam semakin banyak. Ketika itu, beliau khawatir jangan sampai ada yang menduga shalat itu wajib, maka beliau hentikan dan shalat di rumah sendirian. Ketika beliau wafat dan kekhawatiran telah sirna, Sayyidina ‘Umar menganjurkan shalat Tarawih dilaksanakan di masjid dan berjamaah dengan dua puluh rakaat plus witir. Sayyidina ‘Utsmân ra. juga melakukan apa yang tidak dilakukan Rasul saw. Ketika kota Madinah telah melebar dan penduduknya bertambah, pada hari Jumat, beliau azan dua kali padahal pada masa Nabi saw. hanya sekali.


Demikianlah bid‘ah—dalam ibadah pun—tidak semuanya terlarang jika dasar pokoknya ada. Memang, pada dasarnya, dalam hal ibadah murni, segalanya tidak boleh kecuali apa yang dikerjakan Rasul saw., sedangkan dalam soal muamalat, segalanya boleh kecuali yang dilarang. Akan tetapi, ulama pun menegaskan bahwa apa yang ditinggalkan Rasul saw. hendaknya dikaji mengapa ketika Nabi saw. hidup, beliau tidak mengerjakannya. Kalau memang suatu ibadah atau pekerjaan ada alasan untuk mengerjakannya dan diketahui bahwa Rasul saw. tidak mengerjakannya, karena enggan, kemudian ada sesudah beliau yang mengada-ada, itulah bid‘ah yang sesat. Itulah yang tidak diterima Allah swt. dan itu yang dimaksud dengan setiap bid‘ah dhalâlah (sesat) dan semua dhalâlah di neraka. Dalam konteks ini, ulama berbeda pendapat tentang tahlil, maulid, dan sebagainya. 

Demikian, wallâhu a‘lam.
[M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an] 

Source : alifmagz.com